Mekanisme Pengajuan Kerja Sama

Mekanisme Pengajuan


Para calon mitra dapat mengajukan usulan draft nota kesepahaman (MoU) maupun perjanjian kerja sama (MoA) melalui kami dengan mekanisme sebagai berikut:

Memorandum of Understanding (MoU)/ Nota Kesepahaman


Kerjasama dapat dimulai dengan proses penjajakan yang dapat diinisiasi oleh Unand maupun mitra kerjasama. Selanjutnya dilakukan proses administrasi dengan mengirim Letter of intent (LoI), jika terdapat kesepakatan untuk menjalin kerjasama, formalisasi dapat dimulai dengan MoU (Memorandum Of Understanding) atau Nota Kesepahaman dengan mitra kerjasama ditandatangani oleh Rektor

Memorandum of Agreement (MoA/ Perjanjian Kerja Sama) dan IA


Untuk pengisian MoA (Memorandum Of Agreement) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang dapat ditandatangani oleh pimpinan unit kerja seperti Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Kepala Lembaga, dan Kepala UPT dan tidak tertutup kemungkinan PKS juga tandatangani oleh Rektor jika diperlukan.  Semua PKS diharuskan mengacu kepada MoU dan melalui proses reviu terkait implikasi hukum dan keuangan. Reviu dilakukan oleh Direktorat Kerja Sama dan HIlirisasi Riset dibawah Koordinasi Wakil Rektor IV. Untuk PKS yang memiliki implikasi finansial bagi Universitas Andalas, penandatangan dilakukan oleh Rektor. Untuk pelaksanaan kegiatan kerjasama, dapat dilanjutkan dengan kontrak pelaksanaan oleh pimpinan unit kerja, yang mengacu kepada MoU dan atau MoA dalam bentuk pengaturan pelaksanaan perjanjian (Implementation Arrangement)


APLIKASI SIKERMA UNAND Klik Disini...!


Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak berikut:

Telepon : 0751-71181, 73335
Fax        : 0751-71085, 73335
Surat Elektronik (E-mail) :wr4@unand.ac.id atau dirkerhilriset@unand.ac.id