Universitas Andalas dan BPOM Perkuat Sinergi Pendampingan UMKM untuk Legalitas Produk dan Pencapaian SDGs
Padang, 26 February 2026
Padang — Universitas Andalas
melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Kamis,
26 Februari 2026, dalam rangka memperkuat sinergi pengembangan produk berbasis
riset sekaligus mendukung legalitas produk UMKM. Pertemuan ini membahas
berbagai aspek penting terkait proses perizinan, standar mutu produk, hingga
strategi pendampingan bagi pelaku usaha agar dapat memenuhi persyaratan izin
edar secara resmi.
Dalam pertemuan tersebut, BPOM
menjelaskan perannya sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengawasan
keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, termasuk pangan olahan,
kosmetik, dan obat tradisional. Setiap produk yang akan dipasarkan secara luas
wajib memiliki legalitas dan izin edar yang diterbitkan oleh BPOM melalui
sistem digital seperti e-standar BPOM dan e-registrasi. Tanpa legalitas
tersebut, produk tidak dapat memperoleh izin edar secara resmi.
Dalam pertemuan tersebut juga
disampaikan bahwa Universitas Andalas telah menginventarisasi sebanyak 102
produk inovasi yang dihasilkan dari berbagai riset dan program pengabdian
masyarakat. Produk-produk tersebut direncanakan akan diajukan untuk proses
pengurusan izin edar BPOM agar dapat dipasarkan secara legal dan memiliki daya
saing yang lebih tinggi. Sebagai langkah awal, akan dilakukan proses
penyaringan dan identifikasi untuk menentukan dua hingga tiga produk prioritas
yang siap didampingi dalam tahap pengajuan izin melalui sistem OSS RBA dan
e-Registrasi BPOM.
Universitas Andalas dalam hal
ini berperan aktif dalam mendampingi UMKM dan pelaku inovasi untuk
mengidentifikasi kategori produk yang tepat sebelum proses pengajuan izin
dilakukan. Pendampingan ini mencakup klasifikasi produk seperti pangan olahan,
kosmetik, maupun obat tradisional, sekaligus membantu pelaku usaha memahami
tahapan administratif dan teknis yang diperlukan dalam proses perizinan.
Selain itu, pertemuan juga
membahas jenis izin edar yang dapat diperoleh oleh pelaku usaha, di antaranya
PIRT untuk produk pangan skala rumah tangga dengan risiko rendah, serta izin
BPOM MD yang diperuntukkan bagi produk industri dengan skala pasar yang lebih
luas. Untuk produk yang ditargetkan memasuki pasar nasional maupun
internasional, standar Good Manufacturing Practice (GMP) dinilai lebih kredibel
dibandingkan izin PIRT.
BPOM juga menjelaskan mekanisme
pengawasan pascapasar yang mencakup sarana produksi, pelayanan farmasi, hingga
sistem distribusi produk. Hal ini bertujuan memastikan bahwa produk yang telah
memperoleh izin tetap memenuhi standar keamanan dan kualitas selama beredar di
masyarakat.
Tahapan pengurusan izin juga
menjadi perhatian penting dalam diskusi, mulai dari penentuan kategori produk,
penyiapan dokumen seperti NIB dan NPWP bagi UMKM, penyusunan denah ruang
produksi, pembangunan atau penyesuaian fasilitas produksi, hingga verifikasi
pemenuhan standar seperti CPOB, CPOTB, dan CPKB. Salah satu tantangan utama
yang dihadapi UMKM adalah kompleksitas penyusunan dokumen mutu, seperti
spesifikasi bahan baku, spesifikasi produk jadi, serta alur produksi yang
sesuai standar regulasi.
Melalui kerja sama ini, BPOM
juga menyampaikan komitmennya untuk memberikan pendampingan kepada pelaku usaha
selama satu tahun dalam proses pengurusan izin edar, sehingga produk yang
dihasilkan dapat memenuhi standar keamanan dan memiliki daya saing di pasar
yang lebih luas.
Kegiatan ini memiliki relevansi
kuat dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 8 tentang
pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan layak melalui penguatan UMKM berbasis
legalitas produk, SDG 9 tentang inovasi dan industri melalui pengembangan
produk berbasis riset, serta SDG 3 tentang kesehatan dan kesejahteraan melalui
jaminan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Wakil Rektor IV Universitas
Andalas, Prof. Henmaidi, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan BPOM merupakan
langkah strategis untuk memastikan hasil riset dan inovasi kampus dapat
dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat melalui produk yang legal dan
berkualitas. Ia menegaskan bahwa universitas memiliki peran penting dalam
menjembatani riset akademik dengan kebutuhan industri serta pemberdayaan UMKM.
Direktur Kerja Sama dan
Hilirisasi Riset Universitas Andalas, Dr. Eng. Muhammad Makky, menambahkan
bahwa pendampingan legalitas produk merupakan bagian penting dari proses
hilirisasi riset. Menurutnya, banyak inovasi yang dihasilkan dari penelitian
universitas memiliki potensi ekonomi yang besar, namun memerlukan dukungan regulasi
dan standardisasi agar dapat dipasarkan secara luas. Ia berharap kerja sama
dengan BPOM dapat mempercepat proses komersialisasi produk inovasi sekaligus
meningkatkan daya saing UMKM berbasis riset di tingkat nasional maupun global.