Universitas Andalas dan BPOM Perkuat Sinergi Pendampingan UMKM untuk Legalitas Produk dan Pencapaian SDGs

Padang, 26 February 2026

Padang — Universitas Andalas melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Kamis, 26 Februari 2026, dalam rangka memperkuat sinergi pengembangan produk berbasis riset sekaligus mendukung legalitas produk UMKM. Pertemuan ini membahas berbagai aspek penting terkait proses perizinan, standar mutu produk, hingga strategi pendampingan bagi pelaku usaha agar dapat memenuhi persyaratan izin edar secara resmi.

Dalam pertemuan tersebut, BPOM menjelaskan perannya sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengawasan keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, termasuk pangan olahan, kosmetik, dan obat tradisional. Setiap produk yang akan dipasarkan secara luas wajib memiliki legalitas dan izin edar yang diterbitkan oleh BPOM melalui sistem digital seperti e-standar BPOM dan e-registrasi. Tanpa legalitas tersebut, produk tidak dapat memperoleh izin edar secara resmi.

Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa Universitas Andalas telah menginventarisasi sebanyak 102 produk inovasi yang dihasilkan dari berbagai riset dan program pengabdian masyarakat. Produk-produk tersebut direncanakan akan diajukan untuk proses pengurusan izin edar BPOM agar dapat dipasarkan secara legal dan memiliki daya saing yang lebih tinggi. Sebagai langkah awal, akan dilakukan proses penyaringan dan identifikasi untuk menentukan dua hingga tiga produk prioritas yang siap didampingi dalam tahap pengajuan izin melalui sistem OSS RBA dan e-Registrasi BPOM.

Universitas Andalas dalam hal ini berperan aktif dalam mendampingi UMKM dan pelaku inovasi untuk mengidentifikasi kategori produk yang tepat sebelum proses pengajuan izin dilakukan. Pendampingan ini mencakup klasifikasi produk seperti pangan olahan, kosmetik, maupun obat tradisional, sekaligus membantu pelaku usaha memahami tahapan administratif dan teknis yang diperlukan dalam proses perizinan.

Selain itu, pertemuan juga membahas jenis izin edar yang dapat diperoleh oleh pelaku usaha, di antaranya PIRT untuk produk pangan skala rumah tangga dengan risiko rendah, serta izin BPOM MD yang diperuntukkan bagi produk industri dengan skala pasar yang lebih luas. Untuk produk yang ditargetkan memasuki pasar nasional maupun internasional, standar Good Manufacturing Practice (GMP) dinilai lebih kredibel dibandingkan izin PIRT.

BPOM juga menjelaskan mekanisme pengawasan pascapasar yang mencakup sarana produksi, pelayanan farmasi, hingga sistem distribusi produk. Hal ini bertujuan memastikan bahwa produk yang telah memperoleh izin tetap memenuhi standar keamanan dan kualitas selama beredar di masyarakat.

Tahapan pengurusan izin juga menjadi perhatian penting dalam diskusi, mulai dari penentuan kategori produk, penyiapan dokumen seperti NIB dan NPWP bagi UMKM, penyusunan denah ruang produksi, pembangunan atau penyesuaian fasilitas produksi, hingga verifikasi pemenuhan standar seperti CPOB, CPOTB, dan CPKB. Salah satu tantangan utama yang dihadapi UMKM adalah kompleksitas penyusunan dokumen mutu, seperti spesifikasi bahan baku, spesifikasi produk jadi, serta alur produksi yang sesuai standar regulasi.

Melalui kerja sama ini, BPOM juga menyampaikan komitmennya untuk memberikan pendampingan kepada pelaku usaha selama satu tahun dalam proses pengurusan izin edar, sehingga produk yang dihasilkan dapat memenuhi standar keamanan dan memiliki daya saing di pasar yang lebih luas.

Kegiatan ini memiliki relevansi kuat dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 8 tentang pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan layak melalui penguatan UMKM berbasis legalitas produk, SDG 9 tentang inovasi dan industri melalui pengembangan produk berbasis riset, serta SDG 3 tentang kesehatan dan kesejahteraan melalui jaminan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Wakil Rektor IV Universitas Andalas, Prof. Henmaidi, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan BPOM merupakan langkah strategis untuk memastikan hasil riset dan inovasi kampus dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat melalui produk yang legal dan berkualitas. Ia menegaskan bahwa universitas memiliki peran penting dalam menjembatani riset akademik dengan kebutuhan industri serta pemberdayaan UMKM.

Direktur Kerja Sama dan Hilirisasi Riset Universitas Andalas, Dr. Eng. Muhammad Makky, menambahkan bahwa pendampingan legalitas produk merupakan bagian penting dari proses hilirisasi riset. Menurutnya, banyak inovasi yang dihasilkan dari penelitian universitas memiliki potensi ekonomi yang besar, namun memerlukan dukungan regulasi dan standardisasi agar dapat dipasarkan secara luas. Ia berharap kerja sama dengan BPOM dapat mempercepat proses komersialisasi produk inovasi sekaligus meningkatkan daya saing UMKM berbasis riset di tingkat nasional maupun global.