Kolaborasi BPHN dan IKA FH Universitas Andalas Perkuat Akses Keadilan Dukung SDG 16 dan SDG 17
Padang, 11 July 2022
Universitas
Andalas melalui Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKA FH Universitas Andalas)
bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memperkuat upaya peningkatan
akses keadilan bagi masyarakat melalui penyelenggaraan diskusi mengenai bantuan
hukum. Kegiatan ini sejalan dengan kontribusi terhadap Sustainable
Development Goals (SDGs), khususnya SDG 16 (Peace, Justice and Strong
Institutions) melalui penguatan akses terhadap keadilan serta SDG 17 (Partnerships
for the Goals) melalui kolaborasi antara lembaga pemerintah dan komunitas
akademik dalam pengembangan layanan bantuan hukum.
Diskusi
tersebut diselenggarakan oleh BPHN bersama IKA FH Universitas Andalas sebagai
forum untuk membahas berbagai persoalan terkait implementasi bantuan hukum di
Indonesia. Kegiatan ini menghadirkan akademisi, praktisi hukum, serta alumni
Fakultas Hukum Universitas Andalas yang berdiskusi mengenai mekanisme pemberian
bantuan hukum, kendala pelaksanaannya, serta upaya memperluas akses keadilan
bagi masyarakat.
Sekretaris
BPHN Audy Murfi, yang mewakili Kepala BPHN, hadir sebagai keynote speaker dalam
kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum harus
menjamin perlindungan hak asasi manusia serta memberikan akses keadilan bagi
seluruh masyarakat, termasuk kelompok yang kurang mampu. Menurutnya, konsep
negara hukum menuntut adanya jaminan terhadap tegaknya supremasi hukum sehingga
tidak terjadi kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.
“Konsep
negara hukum memberikan jaminan terhadap tegaknya supremasi hukum… tidak boleh
terjadi kesewenang-wenangan, terlebih lagi penzaliman terhadap hak-hak kelompok
masyarakat yang tidak mampu,” ujar Audy dalam diskusi tersebut.
Dalam
kesempatan yang sama, Haswandi, Hakim Mahkamah Agung, menyoroti bahwa proses
untuk memperoleh keadilan hukum sering kali membutuhkan waktu yang panjang dan
biaya yang tidak sedikit. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang kemudian diperkuat
dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian
layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.
“Di
tempat saya bekerja (Mahkamah Agung), untuk mendapatkan keadilan mungkin bisa
memakan waktu sekitar tujuh tahun,” ujar Haswandi. Ia menambahkan bahwa layanan
seperti pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan, serta Pos
Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan menjadi penting untuk membantu
masyarakat kurang mampu memperoleh pendampingan hukum.
Diskusi
ini juga menghadirkan sejumlah narasumber lain, di antaranya Yuherman (Dekan
Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta), Periasman Effendi (Ketua IKA FH
Universitas Andalas Jabodetabek), serta praktisi hukum Alvon Kurnia Palma,
dengan Yandri Sudarso sebagai moderator. Para narasumber membahas berbagai tantangan
dalam implementasi bantuan hukum sekaligus memberikan masukan bagi penguatan
kebijakan bantuan hukum di Indonesia.
Melalui
diskusi tersebut, BPHN dan IKA FH Universitas Andalas berharap dapat
meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya bantuan hukum sekaligus
memperkuat kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum. Sinergi
ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang
adil dan terjangkau, sekaligus memperkuat pembangunan sistem hukum yang inklusif
dan berkeadilan. Upaya kolaboratif ini juga menegaskan peran perguruan tinggi
dan jejaring alumni dalam mendukung tata kelola hukum yang transparan,
akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat sebagaimana
ditekankan dalam agenda pembangunan berkelanjutan.