Kolaborasi BPHN dan IKA FH Universitas Andalas Perkuat Akses Keadilan Dukung SDG 16 dan SDG 17

Padang, 11 July 2022

Universitas Andalas melalui Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKA FH Universitas Andalas) bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memperkuat upaya peningkatan akses keadilan bagi masyarakat melalui penyelenggaraan diskusi mengenai bantuan hukum. Kegiatan ini sejalan dengan kontribusi terhadap Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 16 (Peace, Justice and Strong Institutions) melalui penguatan akses terhadap keadilan serta SDG 17 (Partnerships for the Goals) melalui kolaborasi antara lembaga pemerintah dan komunitas akademik dalam pengembangan layanan bantuan hukum.

Diskusi tersebut diselenggarakan oleh BPHN bersama IKA FH Universitas Andalas sebagai forum untuk membahas berbagai persoalan terkait implementasi bantuan hukum di Indonesia. Kegiatan ini menghadirkan akademisi, praktisi hukum, serta alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas yang berdiskusi mengenai mekanisme pemberian bantuan hukum, kendala pelaksanaannya, serta upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Sekretaris BPHN Audy Murfi, yang mewakili Kepala BPHN, hadir sebagai keynote speaker dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum harus menjamin perlindungan hak asasi manusia serta memberikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok yang kurang mampu. Menurutnya, konsep negara hukum menuntut adanya jaminan terhadap tegaknya supremasi hukum sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.

“Konsep negara hukum memberikan jaminan terhadap tegaknya supremasi hukum… tidak boleh terjadi kesewenang-wenangan, terlebih lagi penzaliman terhadap hak-hak kelompok masyarakat yang tidak mampu,” ujar Audy dalam diskusi tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Haswandi, Hakim Mahkamah Agung, menyoroti bahwa proses untuk memperoleh keadilan hukum sering kali membutuhkan waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.

“Di tempat saya bekerja (Mahkamah Agung), untuk mendapatkan keadilan mungkin bisa memakan waktu sekitar tujuh tahun,” ujar Haswandi. Ia menambahkan bahwa layanan seperti pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan, serta Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan menjadi penting untuk membantu masyarakat kurang mampu memperoleh pendampingan hukum.

Diskusi ini juga menghadirkan sejumlah narasumber lain, di antaranya Yuherman (Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta), Periasman Effendi (Ketua IKA FH Universitas Andalas Jabodetabek), serta praktisi hukum Alvon Kurnia Palma, dengan Yandri Sudarso sebagai moderator. Para narasumber membahas berbagai tantangan dalam implementasi bantuan hukum sekaligus memberikan masukan bagi penguatan kebijakan bantuan hukum di Indonesia.

Melalui diskusi tersebut, BPHN dan IKA FH Universitas Andalas berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya bantuan hukum sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum. Sinergi ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang adil dan terjangkau, sekaligus memperkuat pembangunan sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan. Upaya kolaboratif ini juga menegaskan peran perguruan tinggi dan jejaring alumni dalam mendukung tata kelola hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat sebagaimana ditekankan dalam agenda pembangunan berkelanjutan.